For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Also known as: Permendag 21/2020 · Permendag No. 21 Tahun 2020 · Permendag Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP). JFAIPP adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan. Unsur kegiatan tugas JFAIPP terdiri atas unsur utama (pendidikan, penyelidikan, pembelaan dan penyusunan opini hukum, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. PNS yang menduduki JFAIPP harus memenuhi standar kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural). Target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun ditetapkan untuk masing-masing jenjang JFAIPP. Peraturan ini juga mengatur penilaian kinerja JF yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja, serta kenaikan pangkat dan jabatan AIPP. Pemberhentian dan pengangkatan kembali ke dalam JFAIPP juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)