Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP). JFAIPP adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan. Unsur kegiatan tugas JFAIPP terdiri atas unsur utama (pendidikan, penyelidikan, pembelaan dan penyusunan opini hukum, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. PNS yang menduduki JFAIPP harus memenuhi standar kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural). Target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun ditetapkan untuk masing-masing jenjang JFAIPP. Peraturan ini juga mengatur penilaian kinerja JF yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja, serta kenaikan pangkat dan jabatan AIPP. Pemberhentian dan pengangkatan kembali ke dalam JFAIPP juga diatur dalam peraturan ini.