For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam)

Also known as: PERPRES 52/2019 · PERPRES No. 52 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2019Publication Date:19 Juli 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi Untuk Negara Islam)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam, yang memungkinkan Indonesia berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi di negara-negara Islam. Indonesia dianggap memiliki kompetensi yang maju di bidang ini, sehingga keanggotaannya dipandang penting. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)