on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.
Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak atas pelayanan pengelolaan sampah yang baik, partisipasi dalam pengambilan keputusan, informasi yang akurat, perlindungan dari dampak negatif TPA, dan pembinaan pengelolaan sampah. Masyarakat wajib membuang sampah pada tempatnya, memelihara kebersihan, mengurangi timbunan sampah, dan memisahkan sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan TPS. Pemilik kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah.
Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, TPS, TPST, TPA, serta mengangkut dan memproses sampah.
Pengelolaan Sampah: Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Lembaga Pengelola: Pemerintah daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, dan kawasan komersial/industri, serta BLUD Persampahan.
Insentif dan Disinsentif: Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang berinovasi dalam pengelolaan sampah, melaporkan pelanggaran, mengurangi timbulan sampah, atau tertib dalam penanganan sampah. Disinsentif diberikan kepada yang melanggar larangan atau tidak tertib dalam penanganan sampah.
Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
Izin Pengelolaan Sampah: Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati, kecuali pengelolaan sampah oleh perorangan untuk tujuan non-komersial.
Retribusi Pelayanan Persampahan: Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
Peran Masyarakat: Pemerintah daerah meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran/usul.
Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian: Pemerintah daerah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan sampah.
Larangan: Terdapat larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah dari luar daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.