For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.367.577.569.045,00 dan belanja sebesar Rp 1.351.846.276.475,30, menghasilkan surplus sebesar Rp 15.731.292.569,70. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 155.856.073.975,44 dan pengeluaran sebesar Rp 28.726.382.933,33, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 127.129.691.042,11. Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 1.381.130.585.918,35 dan beban sebesar Rp 1.309.879.317.060,06, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 71.251.268.858,29. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.282.291.042.562,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 54.379.242.194,75, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.227.911.800.367,30. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 101.404.491.089,31 dan saldo kas akhir sebesar Rp 142.952.161.067,27. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.238.704.761.105,66 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.227.911.800.367,30. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)