For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 Berkaitan Dengan Pemisahan Yang Tegas Antar Fungsi-Fungsi Yudikatif Dari Eksekutif

Also known as: Keppres 21/1999 · Keppres No. 21 Tahun 1999 · Keppres Nomor 21 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 1999Publication Date:17 Maret 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 Berkaitan Dengan Pemisahan Yang Tegas Antar Fungsi-Fungsi Yudikatif Dari Eksekutif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1999
Publication Date17 Maret 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998, dengan tujuan untuk mengkaji kembali pemisahan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Tim Kerja Terpadu yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas mengidentifikasi fungsi-fungsi tersebut berdasarkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, serta melakukan studi banding dan konsultasi dengan badan pemerintah terkait. Tim juga bertugas melaporkan hasil kajiannya kepada Presiden. Struktur organisasi Tim Kerja Terpadu terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dengan dukungan Sekretariat dari unit kerja di lingkungan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Masa tugas Tim ini berakhir pada 31 Mei 1999, dan segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran Menteri Negara Koordinator.

(-)

(-)