Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Way Kanan berbasis pertanian yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan aksesibilitas dan memperhatikan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan aksesibilitas, produktivitas sektor unggulan, pelestarian lingkungan hidup, pembukaan peluang investasi, pengurangan kesenjangan pembangunan, dan pengentasan kemiskinan. Strategi penataan ruang mencakup pembangunan infrastruktur transportasi dan energi, penyediaan fasilitas sosial ekonomi, pelestarian warisan budaya, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penyederhanaan mekanisme perizinan investasi. Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas sistem pusat kegiatan (PKWp, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, dll.) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).