For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 4/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951

Also known as: Keppres 257/1952 · Keppres No. 257 Tahun 1952 · Keppres Nomor 257 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:30 Oktober 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 4/K/1952 Tentang Pernyataan Mutatis-Mutandis Mempergunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4/K/52 tanggal 17 Maret 1952. Pengesahan ini diperlukan agar peraturan daerah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 28 Undang-Undang No. 22 tahun 1948. Peraturan Daerah yang disahkan mengatur penerapan mutatis mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951, yang berkaitan dengan pemberhentian pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat tanpa kemauan sendiri. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)