For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)

Also known as: UUDrt 25/1951 · UUDrt No. 25 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 25 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:22 Desember 1951
Hukum Pidana, Perdata & DagangPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date22 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) pasal 3 ayat 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang darurat No. 7 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 26 tahun 1951).

Undang-Undang Darurat ini memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman yang termaktub dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141). Perpanjangan waktu ini dilakukan dengan mengubah tahun '1952' menjadi tahun '1953' dalam pasal tersebut. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)