on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
Also known as: Keppres 226/1961 · Keppres No. 226 Tahun 1961 · Keppres Nomor 226 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari tiga anggota militer, yaitu Pratu. Kerothardjo, Praka. Sukarsono, dan Pratu. Salim. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses banding dapat berjalan dengan baik dan adil dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pengangkatan dua Hakim Perwira, yaitu Letnan Kolonel Sumantoro dan Letnan Kolonel Picauly, untuk melengkapi susunan sidang perkara banding. Pengangkatan ini bersifat sementara dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara yang dimaksud. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan.