Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana penanggulangan bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, melindungi masyarakat dari dampak bencana, dan mengurangi risiko bencana.
2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengatur pengumpulan serta penyaluran bantuan.
3. Hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan kegiatan yang spesifik pada setiap tahapan.