Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah (BHP) dan bagian dari hasil retribusi daerah (BHR) bagi kalurahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mengatur rincian jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber alokasi bagi kalurahan. Untuk BHP, pengalokasian diperhitungkan berdasarkan penerimaan dari berbagai jenis pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, hingga opsen pajak kendaraan bermotor. Perhitungan BHP dibagi menjadi 60% secara merata dan 40% secara proporsional berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis, dengan pengecualian khusus untuk PBB PT Angkasa Pura I yang diberikan kepada lima kalurahan tertentu berdasarkan proporsi luas lahan. Sementara itu, untuk BHR, pengalokasian didasarkan pada penerimaan retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Mekanisme pembagian BHR umumnya mengikuti pola 60% merata dan 40% proporsional berdasarkan variabel yang sama dengan BHP, kecuali untuk retribusi pelayanan pasar yang menggunakan basis penerimaan dari masing-masing kalurahan. Data yang digunakan dalam perhitungan variabel proporsional bersumber dari kementerian atau lembaga statistik yang berwenang.