on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif mempertimbangkan biaya operasional (penyedotan, pengangkutan, pembuangan, pembinaan), biaya perawatan sarana, kemampuan masyarakat, dan kapasitas selang penyedotan. Besaran tarifnya bervariasi berdasarkan volume limbah, jarak pengangkutan, dan panjang selang penyedotan.
Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis) dan wajib dilunasi secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya berdasarkan permohonan wajib retribusi.