For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 15/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:21 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date21 November 2013
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 175.590.486.346,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 996.273.071.194,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp 36.611.238.505,12 sehingga total belanja menjadi Rp 1.136.099.610.006,39. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 571.832.432.705,63 sehingga total penerimaan menjadi Rp 942.332.432.705,63. Penerimaan ini terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).

Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, dengan melakukan perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)