For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan

Also known as: Permen KKP 79/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 79/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 489).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

BRPI bertugas melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya. Dalam melaksanakan tugasnya, BRPI menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan riset pemuliaan ikan budidaya; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi BRPI terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

BRPI harus menyusun peta bisnis proses dan peta jabatan. Setiap unsur di lingkup BRPI harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah. Kepala BRPI merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. BRPI berlokasi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Pemuliaan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 489), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)