For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2004Publication Date:23 Agustus 2004
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date24 Agustus 2004
Publication Date23 Agustus 2004
Place of EnactmentSingaparna

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dipandang tidak sesuai dengan aspirasi dan ciri khas masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa minuman keras bertentangan dengan norma agama dan susila, membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, serta mengganggu keamanan dan ketertiban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras agar sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan semua jenis minuman keras sebagai barang dalam pengendalian dan pengawasan.
  2. Kewajiban mendapatkan izin tertulis dari Bupati untuk setiap kegiatan produksi, pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman keras.
  3. Larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, atau menggunakan minuman keras tanpa izin Bupati, dengan pengecualian untuk tujuan kesehatan, pengobatan, acara ritual keagamaan, dan penelitian ilmiah, yang harus memenuhi syarat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.
  4. Larangan kegiatan produksi, pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman keras di dekat tempat peribadatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat umum.
  5. Pembentukan Tim Pengawas yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa memproduksi minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya 5 (lima) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Barang siapa mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Barang siapa mengoplos dan atau menjamu/menghidangkan minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 5. Barang siapa menimbun dan atau menyimpan minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).