Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup perubahan pada penerimaan daerah, pengeluaran daerah, pendapatan daerah, dana transfer umum dan khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, belanja daerah, pembiayaan, pinjaman daerah, utang daerah, dan pemberian pinjaman daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur keperluan mendesak yang meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.