on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 15/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2013
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, pemulihan kondisi, dan pemeliharaan arsip. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, status keadaan tanggap darurat, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, dan perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisa risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis dan operasional penanggulangan bencana, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan mendorong partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana dilakukan pada semua tahap bencana sesuai peraturan perundang-undangan.