For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts Of The World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015)

Also known as: PERPRES 60/2018 · PERPRES No. 60 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Final Acts Of The World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 27 November 2015. Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta mencegah interferensi yang merugikan antar negara. Peraturan ini juga menegaskan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa lain, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Prancis.

(-)

(-)