For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah

Also known as: UU 1/1945 · UU No. 1 Tahun 1945 · UU Nomor 1 Tahun 1945

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2018Publication Date:23 November 1945
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKedudukan Komite Nasional Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 2018
Publication Date23 November 1945
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) sebagai badan perwakilan rakyat daerah sementara sebelum pemilihan umum diadakan. KND dibentuk di Keresidenan, kota berotonomi, kabupaten, dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri, kecuali Surakarta dan Yogyakarta.

KND bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerah, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah yang lebih luas. KND memilih maksimal 5 orang sebagai Badan Eksekutif yang bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Ketua KND yang lama diangkat sebagai Wakil Ketua Badan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutif. Biaya operasional KND ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)