For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 02/PMK/2003 · Peraturan MK No. 02/PMK/2003

Status:
Active
Effective Date:24 September 2003Publication Date:24 September 2003
Standar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeKode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date24 September 2003
Publication Date24 September 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya dengan menetapkan kode etik dan pedoman tingkah laku. Kode etik ini mengatur bahwa Hakim Konstitusi harus menjunjung tinggi sumpah jabatan, bersikap independen, arif, dan tidak memihak dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, hakim diharapkan untuk memperdalam pengetahuan hukum dan menjaga hubungan baik dengan sesama hakim. Pedoman tingkah laku mengharuskan hakim untuk bersikap adil, tidak diskriminatif, dan menjaga jarak dari pihak yang berperkara. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan memeriksa dugaan pelanggaran oleh hakim.

(-)

  • 1. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.