on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan ini dilakukan untuk menata organisasi perangkat daerah agar lebih mampu menjabarkan pelaksanaan otonomi daerah, mengoptimalkan dan mengefektifkan setiap unit organisasi, serta mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 9, dengan memindahkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) angka 2, menghilangkan ayat (2) angka 4, serta mengatur ulang susunan bagian dan sub bagian di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.