on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002
Apakah ini Peraturan Baru?
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2002. Dengan teks dan struktur yang tercantum, peraturan ini diformulasikan sebagai peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan pertambangan di tingkat provinsi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Secara tegas pada Pasal 31 ayat (2) peraturan ini menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian kedua Perda tersebut dicabut/ digantikan oleh Perda 2002 ini untuk materi yang diatur.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan nasional atau keputusan presiden/menteri yang disebutkan di bagian awal dokumen. Dokumen merujuk kepada berbagai peraturan dan keputusan tingkat nasional sebagai dasar atau rujukan tetapi tidak secara langsung mengubah peraturan nasional tersebut. Perubahan yang jelas terjadi pada tingkat daerah adalah pencabutan/pergantian Perda Nomor 9/1998 dan 11/1998 sebagaimana disebutkan di atas.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu dinyatakan diundangkan pada 31 Mei 2002 (Pasal 32). Pelaksanaan detailnya diserahkan kepada Gubernur (Pasal 31 ayat (1)) dan beberapa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur melalui Keputusan Gubernur atau keputusan teknis lainnya sebagaimana dicantumkan di dalam teks.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan, tata kelola, perizinan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengaturan pengelolaan sumber daya pertambangan di tingkat provinsi yang terintegrasi, menjamin keberlanjutan lingkungan, keselamatan kerja, perlindungan hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat setempat.
Kewajiban dan Hak
Prinsip-Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 32). Pelaksanaan teknis dan rincian operasional diserahkan kepada Gubernur untuk diatur melalui keputusan pelaksana (Pasal 31 ayat (1)).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 29 menyatakan bahwa Setiap Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) dan Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD) yang telah dikeluarkan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dengan demikian pemegang izin lama tidak langsung kehilangan legalitasnya sampai masa Izin tersebut berakhir.
Peraturan Pelaksanaan yang Telah Ada
Pasal 30 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan dan peraturan lain yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sepanjang materinya tidak bertentangan dengan Perda ini. Artinya peraturan lama tetap menjadi rujukan sampai ada aturan baru yang mengatur hal yang sama secara spesifik dan bertentangan.
Batas Waktu Penyesuaian dan Ketentuan Terkait
Grandfathering Clauses
Ketentuan Pasal 29 berfungsi sebagai klausul grandfathering untuk izin-izin yang telah diterbitkan (SIPD dan SIPRD): izin-izin tersebut tetap diakui sampai masa berlakunya habis. Selain itu, Pasal 30 berperan sebagai pengakuan sementara terhadap peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan.
Sanksi Pidana
Sanksi Administratif
Peran Penyidik dan Penegakan
Catatan
Sanksi administratif yang konkret (mis. besaran denda administratif, tarif sanksi non-pidana) tidak seluruhnya dirinci dalam teks ini dan beberapa tata cara serta rincian sanksi administratif diserahkan kepada peraturan pelaksana/Keputusan Gubernur. Oleh karena itu untuk mengetahui semua alternatif sanksi administratif perlu merujuk pada peraturan daerah pelaksana atau keputusan gubernur yang mengatur tata cara lebih lanjut.