For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2002Publication Date:30 Mei 2002
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date31 Mei 2002
Publication Date30 Mei 2002
Place of EnactmentPalangka Raya

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2002. Dengan teks dan struktur yang tercantum, peraturan ini diformulasikan sebagai peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan pertambangan di tingkat provinsi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Secara tegas pada Pasal 31 ayat (2) peraturan ini menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian kedua Perda tersebut dicabut/ digantikan oleh Perda 2002 ini untuk materi yang diatur.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan nasional atau keputusan presiden/menteri yang disebutkan di bagian awal dokumen. Dokumen merujuk kepada berbagai peraturan dan keputusan tingkat nasional sebagai dasar atau rujukan tetapi tidak secara langsung mengubah peraturan nasional tersebut. Perubahan yang jelas terjadi pada tingkat daerah adalah pencabutan/pergantian Perda Nomor 9/1998 dan 11/1998 sebagaimana disebutkan di atas.

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu dinyatakan diundangkan pada 31 Mei 2002 (Pasal 32). Pelaksanaan detailnya diserahkan kepada Gubernur (Pasal 31 ayat (1)) dan beberapa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur melalui Keputusan Gubernur atau keputusan teknis lainnya sebagaimana dicantumkan di dalam teks.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan, tata kelola, perizinan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengaturan pengelolaan sumber daya pertambangan di tingkat provinsi yang terintegrasi, menjamin keberlanjutan lingkungan, keselamatan kerja, perlindungan hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat setempat.

  • Kewajiban dan Hak

    • Hak pemegang IUP (Pasal 13.1): melaksanakan usaha sesuai IUP, mendapat prioritas pengembangan IUP, prioritas memperoleh IUP untuk bahan galian lain di wilayahnya, serta menjadi anggota asosiasi pertambangan.
    • Kewajiban administratif (Pasal 13.2): menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur/Bupati-Walikota, menyerahkan laporan akhir dan data saat IUP berakhir, memenuhi persyaratan perizinan kehutanan bila dalam kawasan hutan.
    • Kewajiban teknis (Pasal 13.3): memelihara keselamatan dan kesehatan kerja, memperbaiki kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan, melakukan pengelolaan lingkungan dan reklamasi sesuai Amdal/UKL-UPL, dan melakukan pengembangan wilayah dan kemitraan masyarakat.
    • Kewajiban keuangan (Pasal 13.4): memenuhi iuran/iuran produksi/PBB, melakukan divestasi sesuai ketentuan daerah, menyetor jaminan pencadangan wilayah dan jaminan kesungguhan, serta ketentuan terkait pencatatan saham bila masuk bursa.
  • Prinsip-Prinsip Utama

    • Pengelolaan berbasis perencanaan regional dan keterpaduan (Pasal 5).
    • Prinsip keberlanjutan dan konservasi sumber daya (Pasal 3 angka 5 dan Pasal 19).
    • Perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja sebagai prasyarat operasi (Pasal 19 dan Pasal 13.3.a).
    • Kemitraan dan pemberdayaan masyarakat setempat (Pasal 13.3.d dan Pasal 6.1.e).
    • Prinsip prioritas lokal dalam pemberian IUP kepada warga setempat dan pengaturan kerjasama penanaman modal asing melalui badan usaha Indonesia (Pasal 18).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP (Pasal 7). Jenis IUP diatur secara rinci (penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan, dan IUP-Jasa). Tata cara dan persyaratan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur (Pasal 7.3, Pasal 8.1–2).
    • Jangka waktu dan Luas Wilayah: Diatur secara rinci dalam Pasal 11 (jangka waktu IUP dan mekanisme perpanjangan; permohonan perpanjangan minimal 3 bulan sebelum berakhir) dan Pasal 12 (batas maksimum luas IUP untuk darat dan laut menurut bentuk usaha dan tahapan).
    • Persyaratan Lingkungan: IUP eksploitasi dan pengolahan/pemurnian mensyaratkan dokumen Amdal (Pasal 7.4). Pemegang IUP wajib membuat Amdal atau UKL/UPL sesuai klasifikasi dan menyusun Rencana Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RTPKL) serta menyetor jaminan reklamasi (Pasal 19).
    • Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Inspektur Tambang yang diangkat Gubernur (Pasal 22–23). Inspektur dapat menghentikan sementara atau kegiatan dihentikan tetap oleh Kepala Dinas jika penyimpangan tidak dapat diperbaiki (Pasal 23).
    • Penyidikan dan Penegakan Hukum: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas diberi wewenang tertentu sesuai KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan (Pasal 25). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 26.
    • Penyelesaian Sengketa: Diutamakan konsiliasi atau arbitrase (BANI atau UNCITRAL), dan bila perlu melalui jalur hukum (Pasal 21).
    • Biaya dan Retribusi: Jenis dan besaran biaya jasa yang dibebankan oleh Dinas diatur pada Pasal 24 (penelusuran informasi, pencadangan wilayah, pencetakan peta, sewa alat, dll.) dan disetor ke Kas Daerah.
    • Ketentuan Pelaksanaan: Banyak tata cara teknis diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur atau peraturan pelaksana lainnya (mis. Pasal 2.4, Pasal 4.3, Pasal 7.3, Pasal 11.2, Pasal 14.11, Pasal 23.2, Pasal 31.1).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 32). Pelaksanaan teknis dan rincian operasional diserahkan kepada Gubernur untuk diatur melalui keputusan pelaksana (Pasal 31 ayat (1)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 29 menyatakan bahwa Setiap Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) dan Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD) yang telah dikeluarkan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dengan demikian pemegang izin lama tidak langsung kehilangan legalitasnya sampai masa Izin tersebut berakhir.

  • Peraturan Pelaksanaan yang Telah Ada

    Pasal 30 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan dan peraturan lain yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sepanjang materinya tidak bertentangan dengan Perda ini. Artinya peraturan lama tetap menjadi rujukan sampai ada aturan baru yang mengatur hal yang sama secara spesifik dan bertentangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Ketentuan Terkait

    • Permohonan perpanjangan IUP harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum IUP berakhir (Pasal 11 ayat (2)).
    • Dalam keadaan memaksa, Gubernur dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu IUP; keputusan tersebut ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah permintaan (Pasal 20 ayat (4)).
    • Banyak prosedur pembatalan, penghentian, dan tata cara teknis lain masih mensyaratkan pengaturan lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur (mis. Pasal 14.11, Pasal 23.2, Pasal 23.6), sehingga entitas yang sudah ada harus menunggu petunjuk pelaksanaan tersebut untuk penyesuaian rinci.
  • Grandfathering Clauses

    Ketentuan Pasal 29 berfungsi sebagai klausul grandfathering untuk izin-izin yang telah diterbitkan (SIPD dan SIPRD): izin-izin tersebut tetap diakui sampai masa berlakunya habis. Selain itu, Pasal 30 berperan sebagai pengakuan sementara terhadap peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan.

Sanksi
  • Sanksi Pidana

    • Peraturan ini mengatur sanksi pidana dalam Pasal 26. Ketentuan-pokoknya adalah:
    • Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaian melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 angka 2, 3 dan 4, Pasal 16, serta Pasal 19 ayat (2), (3), (4), (5), (7) dan (9) dipidana dengan: pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Pasal 26 ayat (1)).
    • Jenis pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran (Pasal 26 ayat (2)).
    • Selain itu, tindak pidana kejahatan (serius) di bidang pertambangan diancam pidana menurut peraturan perundang-undangan lain yang relevan (Pasal 26 ayat (3)).
    • Ketentuan denda dan akibat tindak pidana kejahatan disetor ke Kas Daerah Kalimantan Tengah (Pasal 26 ayat (4)).
    • Jika pemegang IUP atau wakilnya adalah suatu perseroan, maka hukuman yang dimaksud dapat dijatuhkan kepada para anggota pengurus (Pasal 26 ayat (5)), sehingga ada tanggung jawab pidana bagi pengurus perusahaan.
  • Sanksi Administratif

    • Pembatalan IUP: Diatur dalam Pasal 14. IUP dapat dibatalkan dengan Keputusan Gubernur apabila pemegang IUP tidak memenuhi syarat atau ingkar menjalankan perintah/petunjuk aparatur pengawas (Pasal 14 ayat (5)). Pembatalan untuk kepentingan negara/daerah dapat dilakukan setelah mendengar pendapat Bupati/Walikota (Pasal 14 ayat (7)).
    • Penghentian Sementara atau Tetap: Inspektur Tambang berwenang menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan (Pasal 23 ayat (4)); Kepala Dinas selaku Kepala Inspektur Tambang dapat menghentikan tetap sebagai tindak lanjut penghentian sementara jika terdapat penyimpangan yang tidak dapat diperbaiki, konflik yang tidak dapat diselesaikan, atau akibat negatif yang membahayakan keselamatan manusia/lingkungan (Pasal 23 ayat (5)). Tata cara penghentian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur (Pasal 23 ayat (6)).
    • Konsekuensi Kepemilikan dan Pengalihan Aset: Jika IUP berakhir atau dibatalkan, Pasal 14 ayat (8) menyatakan konsekuensi administratif seperti batalnya hak dan kewajiban pemegang IUP, wilayah terbuka untuk pemohon lain, dan bahwa segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan serta kelanjutan pengambilan menjadi hak Negara tanpa penggantian—dengan pengecualian bahwa jika pembatalan untuk kepentingan Negara/Daerah (ayat (7)), maka pemegang mendapat ganti kerugian berdasarkan audit (ayat (9)).
    • Jaminan Reklamasi dan Kewajiban Keuangan: Pemegang IUP wajib menyetor jaminan reklamasi dan memenuhi iuran/iuran produksi/PBB; kegagalan dapat menyebabkan tindakan administratif hingga pembatalan izin (Pasal 13.4 dan Pasal 19 ayat (7)–(8)).
    • Penyerahan Dokumen: Pada berakhirnya IUP, pemegang diwajibkan menyerahkan dokumen, klise, peta, dan bahan-bahan terkait kepada Gubernur tanpa mendapat ganti kerugian (Pasal 14 ayat (8)(d)). Kegagalan melaksanakan kewajiban administratif dapat berakibat pada tindakan pembatalan atau sanksi administratif lainnya.
  • Peran Penyidik dan Penegakan

    • Pasal 25 memberi wewenang khusus kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan tindakan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk pemeriksaan, penyitaan, dan permintaan keterangan/bukti. Hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik kepolisian.
    • Selain tindakan pidana dan administratif, pengawasan preventif dan represif diatur (Pasal 27–28) yang mencakup tindakan penertiban dan penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan jika diperlukan.
  • Catatan

    Sanksi administratif yang konkret (mis. besaran denda administratif, tarif sanksi non-pidana) tidak seluruhnya dirinci dalam teks ini dan beberapa tata cara serta rincian sanksi administratif diserahkan kepada peraturan pelaksana/Keputusan Gubernur. Oleh karena itu untuk mengetahui semua alternatif sanksi administratif perlu merujuk pada peraturan daerah pelaksana atau keputusan gubernur yang mengatur tata cara lebih lanjut.