For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik

Also known as: Peraturan LPS 2/PLPS/2007 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2007

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2007Publication Date:18 Desember 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date18 Desember 2007
Publication Date18 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik. Perubahan tersebut meliputi Pasal 24 mengenai kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu tertentu, serta tata cara penjualan saham tersebut. Pasal 25 juga diubah terkait dengan tata cara penjualan saham bank yang diselamatkan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.

(-)

(-)