For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 13/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:8 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date08 Maret 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan tugas tertentu di bidang pendidikan dan pelatihan, dengan fungsi meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengembangan program, perumusan kebijakan bidang pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis substantif, penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur, pengkoordinasian penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengajaran, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis, dan pelaksanaan ketatausahaan Badan. Organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Perencanaan dan Pengembangan (dengan Sub Bidang Program dan Pengembangan serta Sub Bidang Pengajaran dan Evaluasi), Bidang Struktural dan Fungsional (dengan Sub Bidang Struktural dan Sub Bidang Fungsional), Bidang Teknis (dengan Sub Bidang Teknis Substantif dan Sub Bidang Teknis Umum Administrasi dan Manajemen), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Badan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)