Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan tugas tertentu di bidang pendidikan dan pelatihan, dengan fungsi meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengembangan program, perumusan kebijakan bidang pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis substantif, penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur, pengkoordinasian penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengajaran, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis, dan pelaksanaan ketatausahaan Badan. Organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Perencanaan dan Pengembangan (dengan Sub Bidang Program dan Pengembangan serta Sub Bidang Pengajaran dan Evaluasi), Bidang Struktural dan Fungsional (dengan Sub Bidang Struktural dan Sub Bidang Fungsional), Bidang Teknis (dengan Sub Bidang Teknis Substantif dan Sub Bidang Teknis Umum Administrasi dan Manajemen), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan.