For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Also known as: PP 2/1997 · PP No. 2 Tahun 1997 · PP Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1997Publication Date:21 Januari 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1997
Publication Date21 Januari 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di beberapa bandar udara sebagai tambahan modal saham. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 142.553.972.767,68. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)