For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Buru 15/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan tindakan medis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ini meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjut, pelayanan gawat darurat, dan rawat inap tingkat lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru. Juga mencakup rawat jalan tingkat pertama di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan ambulance dan pelayanan kesehatan pihak ketiga. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemberian pelayanan dan jenis tindakan medis yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, operasional, dan pemeliharaan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, wilayah pemungutan retribusi, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.