Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih pemimpin desa yang mampu mengayomi dan membimbing masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan panitia pemilihan Perbekel di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas.
2. Tahapan pemilihan Perbekel, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi calon Perbekel, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dihukum pidana.
4. Proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Perbekel.
5. Tata cara kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi.
6. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Perbekel terpilih.
7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Perbekel.
8. Ketentuan mengenai Perbekel, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Perbekel.
9. Pemilihan Perbekel antar waktu melalui musyawarah desa.
10. Pemberhentian panitia pemilihan.
11. Pelantikan Perbekel.
12. Masa jabatan Perbekel.
13. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Perbekel.
14. Larangan bagi Perbekel.
15. Pemberhentian Perbekel.
16. Pengangkatan Penjabat Perbekel.
17. Pembiayaan pemilihan Perbekel.