For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2015 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:4 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih pemimpin desa yang mampu mengayomi dan membimbing masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan panitia pemilihan Perbekel di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas. 2. Tahapan pemilihan Perbekel, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi calon Perbekel, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dihukum pidana. 4. Proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Perbekel. 5. Tata cara kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi. 6. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Perbekel terpilih. 7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Perbekel. 8. Ketentuan mengenai Perbekel, perangkat desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Perbekel. 9. Pemilihan Perbekel antar waktu melalui musyawarah desa. 10. Pemberhentian panitia pemilihan. 11. Pelantikan Perbekel. 12. Masa jabatan Perbekel. 13. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Perbekel. 14. Larangan bagi Perbekel. 15. Pemberhentian Perbekel. 16. Pengangkatan Penjabat Perbekel. 17. Pembiayaan pemilihan Perbekel.

(-)

1. Perbekel yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.