on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/15/DPM Tahun 2001 tentang Peningkatan Prosentase Portofolio Obligasi Pemerintah yang Dapat di Perdagangkan Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi Perbankan
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/15/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/15/DPM
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan prosentase portofolio Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan bagi Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Perbankan. Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan jenis dan seri Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan guna mengantisipasi peningkatan transaksi di pasar sekunder, termasuk transaksi Repo, penggunaan obligasi sebagai agunan untuk Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), kegiatan assets bonds swap, serta pelunasan kewajiban melalui set-off.
Secara substansial, kebijakan ini meningkatkan batas maksimal prosentase Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan dari semula 35% menjadi 50% dari nilai keseluruhan Obligasi Pemerintah yang dibeli saat penyertaan tunai Pemerintah. Bank diwajibkan memindah-bukukan obligasi tersebut dari portofolio investasi ke portofolio perdagangan. Selain itu, diatur tata cara pengajuan penambahan jumlah obligasi yang dapat diperdagangkan, di mana bank wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia mengenai jenis, seri, dan jumlah nominal obligasi yang akan dipindahkan.