Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat di Kabupaten Jeneponto, sejalan dengan tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (UPTD) di tingkat kecamatan, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), bertujuan untuk mengkonsolidasikan pelaksanaan tugas teknis Dinas Kesehatan. PUSKESMAS memiliki tugas pokok meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, dengan fungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Susunan organisasi PUSKESMAS terdiri dari Kepala PUSKESMAS, Unit Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Fungsional, dan Jaringan Pelayanan PUSKESMAS. Kepala PUSKESMAS dipersyaratkan seorang sarjana di bidang kesehatan dengan kurikulum yang mencakup kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, PUSKESMAS berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kantor kecamatan, Dinas Kesehatan, jaringan pelayanan kesehatan, lintas sektoral, dan masyarakat.