on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas untuk Tahun Anggaran 2009. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan APBD ini juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 994.245.891.905,72, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.112.315.891.905,72, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp 125.400.000.000,00, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 7.330.000.000,00, yang terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.