Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kabupaten Boyolali. Tujuan dari pengelolaan dan pemberdayaan pasar adalah untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pengelolaan pasar meliputi perencanaan fisik dan non-fisik, penataan kelembagaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan fisik mencakup penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung. Perencanaan non-fisik meliputi standar operasional dan prosedur terkait penarikan retribusi, keamanan, kebersihan, pemeliharaan, penataan pedagang, dan penanggulangan kebakaran. Pemberdayaan pasar meliputi peningkatan profesionalisme pengelola, peningkatan kompetensi pedagang, dan peningkatan kualitas sarana fisik pasar. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan fasilitas pasar, kartu pedagang, hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.