For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Karangpapak Menjadi Desa Karangpapak dan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2008Publication Date:17 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Desa Karangpapak Menjadi Desa Karangpapak dan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date18 Maret 2008
Publication Date17 Maret 2008
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006, tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Karangpapak di Kecamatan Cisolok menjadi dua desa, yaitu Desa Karangpapak dan Desa Sukarame. Latar belakang dari pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan pemecahan desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Karangpapak Nomor 02 Tahun 2007. Pemecahan ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Desa Karangpapak telah memenuhi persyaratan untuk dipecah menjadi dua desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru dengan nama Desa Karangpapak dan Desa Sukarame, penetapan batas-batas wilayah masing-masing desa, pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun, dan penentuan pusat pemerintahan desa. Selain itu, diatur pula mengenai sumber pendapatan desa yang meliputi hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemecahan juga diatur pembagiannya kepada kedua desa hasil pemecahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa Karangpapak sebelum pemecahan, penyerahan aset desa kepada Desa Sukarame, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan kepala desa di Desa Sukarame melalui pengusulan pejabat kepala desa dan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, kepala desa Karangpapak agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada BPD Karangpapak Kecamatan Cisolok. 2. Pada saat peresmian desa pemecahan Sukarame, kepala desa Karangpapak menyerahkan asset-aset desa yang menjadi asset desa pemecahan Sukarame secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPS Karangpapak dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa Karangpapak tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Karangpapak sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Pemecahan Sukarame BPD yang bersangkutan mengusulkan pejabat kepala desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitive di Desa Pemecahan Sukarame, BPD yang bersangkutan segera menyelenggerakannya pemilihan kepala desa.

(-)