For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 252/PMK.03/2010 · PMK No. 252/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembayaran kekurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah atas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, dan Marketing Fee PT Pertamina (Persero) pada tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan yang dicairkan pada Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa PPN yang terutang atas pembayaran subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg serta Marketing Fee PT Pertamina (Persero) untuk tahun-tahun tertentu akan ditanggung oleh Pemerintah. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, berwenang menetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak tersebut. Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tidak boleh melebihi jumlah yang telah disepakati dengan Badan Anggaran DPR-RI.

(-)

(-)