Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, dan penegasan karakteristik daerah. Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 23 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kotabumi. Wilayah ini memiliki karakteristik geografis berupa perbukitan dan dataran rendah, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Masyarakatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Ragem Tunas Lampung.