on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 6/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan kualitas masyarakat Tabalong yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan keagamaan, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pendidikan luar sekolah. Setiap badan atau perorangan dapat mendirikan satuan pendidikan setelah mendapat izin dari Bupati atau lembaga yang ditunjuk dan memenuhi jaminan deposito sesuai jenjang pendidikan. Satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah dikelola oleh Pemerintah Daerah atau lembaga perbantuan, sedangkan yang didirikan oleh masyarakat dikelola oleh badan pengelola atau perorangan yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban:
Orang tua berhak berperan serta dalam peningkatan mutu pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta wajib terlibat aktif dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif dan membantu penyediaan dana. Masyarakat berhak memilih satuan pendidikan, berperan serta dalam program pendidikan, dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Satuan pendidikan berhak memperoleh pembinaan dan pendanaan dari pemerintah dan berkewajiban mewujudkan visi dan misi pendidikan daerah, menjamin hak peserta didik, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS/M. Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan dan pengendalian satuan pendidikan serta berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar dan menengah, memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan, dan menjamin tersedianya infrastruktur pendidikan.