For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 6/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:15 Mei 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date15 Mei 2009
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, dan kualitas masyarakat Tabalong yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pendidikan keagamaan, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pendidikan luar sekolah. Setiap badan atau perorangan dapat mendirikan satuan pendidikan setelah mendapat izin dari Bupati atau lembaga yang ditunjuk dan memenuhi jaminan deposito sesuai jenjang pendidikan. Satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah dikelola oleh Pemerintah Daerah atau lembaga perbantuan, sedangkan yang didirikan oleh masyarakat dikelola oleh badan pengelola atau perorangan yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban:

Orang tua berhak berperan serta dalam peningkatan mutu pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta wajib terlibat aktif dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang kondusif dan membantu penyediaan dana. Masyarakat berhak memilih satuan pendidikan, berperan serta dalam program pendidikan, dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Satuan pendidikan berhak memperoleh pembinaan dan pendanaan dari pemerintah dan berkewajiban mewujudkan visi dan misi pendidikan daerah, menjamin hak peserta didik, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan RKAS/M. Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan dan pengendalian satuan pendidikan serta berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar dan menengah, memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan, dan menjamin tersedianya infrastruktur pendidikan.

1. Bagi Satuan Pendidikan yang sah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan belum mempunyai Jaminan Deposito, tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. 3. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dapat diberi peringatan tertulis. 4. Orangtua atau wali murid yang tidak melaksanakan pendidikan dasar atau wajib belajar bagi anaknya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.