on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 9/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari upaya menjadikan objek komersial untuk diperdagangkan, mewujudkan masyarakat yang bebas dari segala bentuk perdagangan, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan sosial, membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang, melakukan penanganan komprehensif terhadap korban, serta meningkatkan kepekaan terhadap ancaman tindak pidana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: