For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2020Publication Date:30 Juni 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date30 Juni 2020
Publication Date30 Juni 2020
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) "Serang Berkah Mandiri" (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2004 Nomor 668).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas Serang Berkah Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri, yang diharapkan dapat membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk hukum PT SBM menjadi PT SBM (Perseroda), yang meliputi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan. PT SBM (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang konstruksi, properti, perdagangan umum, ekspor dan impor, perhotelan, telekomunikasi, industri pengolahan, dan kepelabuhanan. Modal dasar PT SBM (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp37.000.000.000,00, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri atas Pemerintah Daerah sebesar 99,73% dan Koperasi Gemah Ripah sebesar 0,27%. Organ PT SBM (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan Bupati sebagai pemegang saham yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, pelaporan oleh Komisaris dan Direksi, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, kerjasama dengan pihak lain, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba bersih, pengelolaan barang, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, peran serta masyarakat, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap PT SBM (Perseroda).

1. Masa jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan berakhirnya masa kerjasama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.