on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri
Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas Serang Berkah Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri, yang diharapkan dapat membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk hukum PT SBM menjadi PT SBM (Perseroda), yang meliputi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan. PT SBM (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang konstruksi, properti, perdagangan umum, ekspor dan impor, perhotelan, telekomunikasi, industri pengolahan, dan kepelabuhanan. Modal dasar PT SBM (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp37.000.000.000,00, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri atas Pemerintah Daerah sebesar 99,73% dan Koperasi Gemah Ripah sebesar 0,27%. Organ PT SBM (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan Bupati sebagai pemegang saham yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, pelaporan oleh Komisaris dan Direksi, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, kerjasama dengan pihak lain, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba bersih, pengelolaan barang, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, peran serta masyarakat, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap PT SBM (Perseroda).