For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)

Also known as: PMK 105/PMK.02/2010 · PMK No. 105/PMK.02/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:19 Mei 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date19 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008, dengan tujuan menyempurnakan ketentuan mengenai program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyediaan dana yang memadai dan pengelolaan yang efektif dari program pensiun tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyediaan dana untuk pembayaran manfaat pensiun eks Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di PT Kereta Api (Persero). Sumber pendanaan berasal dari iuran pegawai, kontribusi PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability, hasil investasi, dan APBN. Pemerintah dan PT Kereta Api (Persero) berbagi tanggung jawab dalam pendanaan bersama. Besaran dan proporsi pendanaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun anggaran. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)