Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan ini berasaskan manfaat, kelestarian, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, dengan tujuan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial hutan. Ruang lingkupnya meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi, pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, serta pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk kepentingan religi. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui swakelola oleh Balai KPH Yogyakarta pada Wilayah Tertentu dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan, kerja sama dengan berbagai pihak (masyarakat setempat, BUMN/BUMD, swasta, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, lembaga penelitian) melalui perjanjian kerja sama yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Kehutanan DIY, atau perizinan berupa Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Desa. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui reboisasi, reklamasi, dan/atau restorasi. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan dari ancaman dan gangguan. Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu harus memperhatikan kelestarian hutan dan kepastian usaha. Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan.