For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 19/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tanggal 28 Maret 2006.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tata cara pemungutan dan pelaporan pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk tertib administrasi serta upaya meningkatkan penerimaan pajak dalam pelaksanaan APBN. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh bendahara, peran bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak, dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta tarif pemungutan pajak. Petunjuk pelaksanaan secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)