For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 8/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date-
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang kinerja PDAM yang sehat dan mandiri, serta memperkuat struktur permodalan perusahaan. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non-kas.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Raya dari tahun 2009 hingga 2013 sebesar Rp. 7.779.551.330,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 29.123.080.000,00 yang merupakan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat. Sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 36.902.631.330,00. Penyertaan modal ini dilakukan melalui mekanisme APBD dalam bentuk non-kas. Apabila penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD.

Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini menjadi pendapatan asli daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)