Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Ciamis. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan. Kewenangan pengelolaan berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan kepada Badan. Wilayah pertambangan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP, dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.