For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pola Sasaran Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2027

Also known as: Perda Kota Singkawang 18/2003 · Perda Kota Singkawang No. 18 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2003Publication Date:19 Desember 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Sasaran Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2003 - 2027
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date19 Desember 2003
Publication Date19 Desember 2003
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Singkawang Tahun 2003-2027 menetapkan pola dasar pembangunan daerah sebagai penjabaran pokok-pokok pikiran pembangunan nasional dan aspirasi masyarakat. Tujuan penyusunan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan visi, misi, strategi, tujuan, dan arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan Kota Singkawang dalam lingkup tujuan nasional.

Pola dasar pembangunan daerah ini menjadi landasan pokok bagi penyusunan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Kota Singkawang Tahun 2003-2007. Renstrada tersebut merupakan program kegiatan pembangunan daerah lima tahunan yang ditetapkan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD, dan menjadi landasan bagi penyusunan Arah Kebijakan Umum (AKU) dan Strategi Prioritas (SP) tahunan pembangunan Kota Singkawang.

Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi, misi dan faktor keberhasilan, arah dan strategi kebijakan, arah pembangunan lima tahunan, dan penutup. Isi beserta uraian Pola Dasar Pembangunan Daerah termaktub dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Jika dipandang perlu, Pola Dasar dapat dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun setelah diundangkan.

(-)