For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir

Also known as: UUDrt 1/1954 · UUDrt No. 1 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:28 Desember 1953
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date28 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1954 bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pemungutan cukai atas beberapa jenis barang, termasuk alkohol sulingan, minyak lampu, gasolin, gula, dan bir. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyatukan opsenten dalam jumlah pokok cukai dan menyesuaikan tarif cukai dengan tingkat harga yang meningkat. Kebijakan ini juga mencakup kenaikan bea masuk atas bir untuk menyeimbangkan pendapatan pajak dari konsumsi bir. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif cukai baru untuk masing-masing barang dan penyesuaian tarif bea masuk bir. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan lebih lanjut terkait pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah besar.

(-)

(-)