For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 6/2011 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:3 Agustus 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date03 Agustus 2011
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaannya adalah NJOP PBB.
  4. Tarif Pajak: 4%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi Hibah Wasiat termasuk Suami/Istri, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat Pajak Terutang: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, jual beli: sejak tanggal akta).
  8. Kewajiban Pejabat: PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait validasi pembayaran pajak dan pelaporan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak membayar pajak tanpa mendasarkan pada adanya SKPD menggunakan SSPD.
  10. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  11. Pengurangan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada wajib pajak karena kondisi tertentu.
  12. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.