For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Darah

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Darah
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan darah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk memastikan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman, meningkatkan mutu pelayanan, memudahkan akses memperoleh darah dan informasi tentang ketersediaan darah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah, serta mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah. Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan darah oleh Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), pengerahan dan pelestarian pendonor darah sukarela, penyediaan darah (pengambilan, pelabelan, pencegahan penularan penyakit, pengolahan, penyimpanan, dan pemusnahan), pendistribusian darah, tindakan medis pemberian darah, dan pelayanan apheresis.

UTD memiliki tugas menyusun perencanaan, melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor, menyediakan dan mendistribusikan darah, melacak reaksi transfusi, memusnahkan darah yang tidak layak, serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi sistem jejaring. BDRS bertugas menerima darah dari UTD, menyimpan dan memantau persediaan darah, melakukan uji silang serasi, menyerahkan darah yang cocok, melacak reaksi transfusi, dan mengembalikan darah yang tidak layak ke UTD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendonor darah, persyaratan kesehatan pendonor, pendataan pendonor, dan penghargaan bagi pendonor. Selain itu, diatur pula mengenai jejaring pelayanan transfusi darah yang melibatkan UTD, BDRS, dan OPD terkait, serta audit penyelenggaraan pelayanan darah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan pengambilan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja. 2. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja. 3. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai upaya pencegahan penularan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja. 4. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja. 5. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak membuat rekam medis pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja. 6. UTD yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat berwenang berupa : a. teguran lisan b. teguran tertulis c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau d. pencabutan izin operasional. 7. Rumah Sakit yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau d. pencabutan izin operasional. 9. PTTD/tenaga kesehatan yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pemberian sanksi administratif dilakukan Bupati sesuai kewenangannya berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan perpanjangan izin penyelenggaraan UTD; d. pencabutan sementara izin penyelenggaraan UTD; e. pencabutan izin penyelenggaraan UTD; f. penundaan perpanjangan izin operasional rumah sakit; g. pencabutan sementara izin operasional rumah sakit; dan/atau h. pencabutan izin operasional rumah sakit.