on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Darah
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan darah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk memastikan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman, meningkatkan mutu pelayanan, memudahkan akses memperoleh darah dan informasi tentang ketersediaan darah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah, serta mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah. Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan darah oleh Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), pengerahan dan pelestarian pendonor darah sukarela, penyediaan darah (pengambilan, pelabelan, pencegahan penularan penyakit, pengolahan, penyimpanan, dan pemusnahan), pendistribusian darah, tindakan medis pemberian darah, dan pelayanan apheresis.
UTD memiliki tugas menyusun perencanaan, melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor, menyediakan dan mendistribusikan darah, melacak reaksi transfusi, memusnahkan darah yang tidak layak, serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi sistem jejaring. BDRS bertugas menerima darah dari UTD, menyimpan dan memantau persediaan darah, melakukan uji silang serasi, menyerahkan darah yang cocok, melacak reaksi transfusi, dan mengembalikan darah yang tidak layak ke UTD.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendonor darah, persyaratan kesehatan pendonor, pendataan pendonor, dan penghargaan bagi pendonor. Selain itu, diatur pula mengenai jejaring pelayanan transfusi darah yang melibatkan UTD, BDRS, dan OPD terkait, serta audit penyelenggaraan pelayanan darah.