on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 20/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha kelautan dan perikanan serta pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha di bidang kelautan dan perikanan wajib memiliki izin dari Bupati. Tata cara dan syarat perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Wajib retribusi juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.