on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Solok 04/2017 · Perda Kabupaten Solok No. 04 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Solok Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan program nasional pemberian ASI Eksklusif di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah pentingnya ASI Eksklusif untuk sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Peraturan ini mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif dan kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif selama 6 bulan. Pemerintah Daerah berperan aktif dalam penyediaan tenaga kesehatan atau konselor menyusui.
Ketentuan substansial mencakup pengecualian pemberian ASI Eksklusif dalam kondisi medis tertentu, ketiadaan ibu, atau ibu terpisah dari bayi, yang memungkinkan pemberian susu formula bayi sesuai peraturan perundang-undangan. Ibu hamil diberikan pelatihan teknis dan konseling menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan, serta membantu pemberian kolostrum.
Pengurus tempat kerja wajib memberikan waktu menyusui dan menyediakan ruang ASI sesuai standar. Penyelenggara tempat sarana umum juga wajib menyediakan ruang ASI. Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif melalui media cetak, elektronik, sosialisasi, seminar, dan penyuluhan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok pendukung ASI. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan program ASI Eksklusif, serta dapat memberikan penghargaan atas inovasi dalam pelaksanaan program ini.