For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Prabumulih 2/2014 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2003 Nomor 30 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang pribadi atau badan untuk memiliki IMB untuk mendirikan bangunan baru, menambah bangunan, atau mengubah bangunan yang sudah ada. Walikota berwenang memberikan IMB melalui proses permohonan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembekuan dan pencabutan IMB, penolakan permohonan IMB, serta larangan-larangan terkait pendirian bangunan. Tata cara pengajuan permohonan IMB, persyaratan dokumen administrasi dan teknis, serta pelaksanaan pembangunan juga diatur secara rinci.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi IMB, termasuk nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran retribusi yang terlambat, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pembatalan, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, instansi pemungut, insentif pemungutan, dan keberatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada Peraturan yang mengatur lain yang bersangkutan masih masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah. 2. Pembatalan atau pencabutan IMB dengan mempedomani ketentuan yang diatur pada Pasal 5. 3. Terhadap bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi IMB dapat dikenakan tindakan berupa : a. peringatan tertulis berturut-turut maksimal sampai 3 (tiga) kali dan jangka waktu setiap teguran adalah 14 hari. b. apabila setelah tiga kali peringatan tetap belum mengindahkan, Walikota dapat memerintahkan instansi yang berwenang untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut.