For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jember Nomor 33 Tahun 2025 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER

Also known as: Perbup Kabupaten Jember 33/2025 · Perbup Kabupaten Jember No. 33 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Jember Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2025Publication Date:9 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Jember Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember. 2. Peraturan Bupati Jember Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember. 3. Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. 4. Peraturan Bupati Jember Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember. 5. Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember. 6. Peraturan Bupati Jember Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.

Peraturan Bupati Jember Nomor 33 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pemerintahan melalui penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pada tingkat Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dari enam Badan utama, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Setiap Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, kecuali untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan ini merinci pembagian kewenangan internal masing-masing Badan, mulai dari tingkat Sekretariat, Bidang, hingga Subbagian/Subbidang, serta menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan struktural dan fungsional, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unsur pelaksana teknis operasional.

1. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat dilakukan pengisian pejabat sesuai dengan Peraturan Bupati ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pejabat yang saat ini menduduki jabatannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilaksanakannya pengisian jabatan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

(-)